Mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan salah satu mata kuliah dasar dalam bidang Ilmu Hukum. Oleh Karena itu seluruh mahasiswa fakultas hukum di Indonesia wajib untuk menempuh mata kuliah ini yang sekaligus menjadi mata kuliah prasyarat untuk menempuh mata kuliah pada semester selanjutnya. Mata kuliah ini memberikan dasar-dasar pemahaman tentang hukum positif Indonesia, tata hukum dan pembagian tata hukum Indonesia yang berlaku berbeda-beda bagi warga Negara Indonesia serta asas-asas hukum di Indonesia. Disamping itu juga membahas mengenai hakekat, tujuan, sumber-sumber hukum, konsep kesatuan hukum, Kriteria pembeda dan jenis peraturan hukum serta konsekuensi struktur perundang-undangan, hak menguji peraturan oleh hakim, politik Hukum. Adapun materi berbagai bidang hukum yang dibahas dalam mata kuliah ini meliputi antara lain Dasar-Dasar Hukum Tata Negara, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara, Dasar-Dasar Hukum Adat, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Dasar-Dasar Hukum Perdata, Dasar-Dasar Hukum Acara, Dasar-Dasar Hukum Islam dan Dasar-Dasar Hukum Internasional