Mata Kuliah ini mempelajari penyelesaian sengketa secara alternatif di luar pengadilan (Non Litigasi). Alternatip penyelesaian sengketa meliputi Negosiasi, Mediasi maupun Arbitrase yang telah diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa yang mempunyai kemiripian dengan penyelesaian secara litigasi yang dilakukan di luar pengadilan. Mata Kuliah ini juga mempelajari hukum acara arbitrase dan bagaimana pelaksanaan putusan arbitrase nasional maupun internasional.